RESUME AMDAL RUMAH SAKIT
Nama : Purnama
Susanti
Nim : 19131011128
RESUME AMDAL RUMAH
SAKIT
AMDAL adalah salah satu instrumen
pengelolaan lingkungan hidup yang sangat populer, baik di kalangan praktisi
maupun akademisi. Selain karena memang penerapannya sudah berjalan sejak lama,
sehingga cukup dikenal publik, praktik-praktik AMDAL yang tidak lepas dari
berbagai polemik juga menaikkan popularitas AMDAL. Hal ini karena AMDAL
berkaitan dengan isu yang selalu panas, yaitu lingkungan hidup, sampai kapan
pun isu ini tidak akan pernah hilang, karena kita (manusia) punya andil utama
pada prosesnya.
AMDAL atau
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan. Jika mengacu pada penjelasan ini, maka AMDAL lebih dimaknai
sebagai suatu proses untuk mengkaji dampak suatu usaha dan/atau kegiatan
terhadap kondisi lingkungan hidup.
Undang Undang dan PP yang berkenaan
dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah sbb ;
·
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
·
PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup
·
PP 51 Tahun 1993 (sebelumnya PP 29 tahun
1986) sebagai realisasi pelaksanaan UU No. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan
Hidup yang saat ini telah direvisi menjadi UU No. 23 tahun 1997
·
PP No. 51 tahun 1993 tentang RS wajib AMDAL ;
Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur
Tujuan AMDAL
Menjaga & meningkatkan kualitas
lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah
mungkin
Prinsip-prinsip
AMDAL
1. AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan
Kegiatan Pembangunan
2. AMDAL berfokus pada analisis: Potensi
masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar
terhadap proyek
3. AMDAL menjaga keserasian hubungan antara
berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan
4. Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa
proyeknya bermanfaat bagi masyarakat & aman terhadap lingkungan
AMDAL berdasarkan
PP 51 Tahun 1993
1. AMDAL Proyek
2. AMDAL Terpadu/ Multisektoral
3. AMDAL Kawasan
4. AMDAL Regional
KETERANGAN :
1. AMDAL Proyek : AMDAL yang berlaku bagi satu
kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana
kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan
mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian
2. AMDAL Terpadu/ Multisektoral : AMDAL yang
berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu
adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi,
serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari
satu instansi.
3. AMDAL Kawasan : AMDAL yang ditujukan pada
satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan
ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi.
4. AMDAL Regional : AMDAL yang diperuntukan bagi
rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal
perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan
lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana
pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah
Proses pelaksanaan
AMDAL
1. Pelingkupan
2. KA
3. ANDAL
4. RKL
5. RPL
KETERANGAN :
1. Pelingkupan : Proses
pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting
2. Kerangka Acuan (KA ANDAL) : Ruang lingkup kajian
analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan
3. Analisis dampak
lingkungan hidup (ANDAL) : Telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
4. Rencana
pengelolaan lingkungan hidup (RKL) : Upaya penanganan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
5. Rencana pemantauan
lingkungan hidup (RPL) : Upaya pemantauan komponen lingkungan
hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
DOKUMEN AMDAL
TERDIRI DARI :
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KAANDAL)
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
Berikut penjelasan
Dokumen Amdal tersebut :
1.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KAANDAL)
KA-ANDAL atau
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah ruang lingkup kajian
analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Tujuan
penyusunan KA-ANDAL adalah untuk merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
serta mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai
dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. KA-ANDAL berfungsi sebagai
rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL, instansi yang
membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup,
serta tim teknis Komisi Penilai AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL
yang akan dilakukan serta sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen
ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL. Dalam tahapan AMDAL, maka KA-ANDAL
akan menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL-RPL.
Proses penyusunan KA-ANDAL dilakukan
dengan mengisi formulir pelingkupan dan formulir metode studi AMDAL. Muatan
formulir pelingkupan antara lain: rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan
dampak, pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan, komponen lingkungan
terkena dampak, identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial,
penentuan dampak penting hipotetik, penentuan batas wilayah studi, dan
penentuan batas waktu kajian. Sementara itu, muatan formulir metode studi
antara lain: metode pengumpulan dan analisis data yang akan digunakan, metode
prakiraan dampak penting yang akan digunakan, dan metode evaluasi holistik yang
akan digunakan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
Dokumen yang
berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana
kegiatan
Dampak-dampak
penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah
secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah
ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak
Setelah besaran
dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan
cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah
ditetapkan oleh pemerintah
Tahap kajian
selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan
yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif
3. 3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
Mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL
4. 4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
Dokumen yang
memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang
disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil
pemantauan digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan
lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan
lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak
yang digunakan dalam kajian ANDAL
Proses penyampaian dokumen AMDAL rumah sakit
:
· Pemrakarsa
(rumah sakit) membuat pengumunan di koran mengenai rencana kegiatan konsultasi
publik di lingkungan sekitar rumah sakit. (koordinasi kepada kelurahan dan
kecamatan)
· Pemrakarsa
(rumah sakit) melakukan kegiatan konsultasi publik berkaitan dengan rencana
penyusunan AMDAL guna pembangunan/pengembangan rumah sakit .
Dokumen Kerangka Acuan (KA).
1. Dokumen
KA ANDAL disampaikan oleh pemrakarsa kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan
2. Komisi
AMDAL setelah membahas Kerangka Acuan tersebut memberikan tanggapan dan
komentar tertulis terhadap KA tersebut dan menyampaikannya kembali kepada
pemrakarsa selambat-lambatnya 12 hari seiak dokumen tersebut diterima oleh
Komisi AMDAL.
Dokumen ANDAL, RKL dan RPL
1. ANDAL,
RKL dan RPL diajukan sekaligus oleh pemrakarsakepada Direktur Jenderal
Pelayanan Medik.
2. Direktorat
Jenderal Pelayanan Medik memberikan bukti penerimaan dokumen-dokumen tersebut
kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.
3. Dokumen
tersebut diteruskan kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan untuk kemudian
dilakukan pembahasan dan penilaian.
4. Berdasarkan
hasil penilaian Komisi terhadap dokumen-dokumen tersebut, Direktur Jenderal
Yanmed menetapkan keputusan tentang dokumen tersebut selambat-lambatnya 45 hari
sejak tanggal pengajuan.
a. Apabila
keputusan tersebut berupa penolakan karena dokumen-dokumen tersebut dinilai
belum memenuhi persyaratan maka dokumen tersebut harus diajukan kembali kepada
Dirjen Yanmed, dan selambat-lambatnya 30 hari sejak pengajuan kembali harus
sudah dikeluarkan keputusan atas dokumen- dokumen tersebut berdasarkan hasil
penilaian Komisi AMDAL.
b. Apabila
hasil penilaian menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi
berdasarkan IPTEK dan biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar
dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka Dirjen Yanmed memutuskan
menolak rencana kegiatan rumah sakit BERUPA ;
Ø Pengajuan
keberatan atas keputusan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan
tembusan kepada Bapedal selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan
penolakan.
Ø Menteri
Kesehatan akan memberikan keputusan terhadap pengajuan keberatan tersebut
setelah mendapat pertimbangan dari Bapedal selambat-lambatnya 30 hari sejak
diterima pengajuan tersebut dan keputusan ini merupakan keputusan terakhir.
Komentar
Posting Komentar