RESUME AMDAL RUMAH SAKIT


Nama : Purnama Susanti
Nim : 19131011128
RESUME AMDAL RUMAH SAKIT

AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang sangat populer, baik di kalangan praktisi maupun akademisi. Selain karena memang penerapannya sudah berjalan sejak lama, sehingga cukup dikenal publik, praktik-praktik AMDAL yang tidak lepas dari berbagai polemik juga menaikkan popularitas AMDAL. Hal ini karena AMDAL berkaitan dengan isu yang selalu panas, yaitu lingkungan hidup, sampai kapan pun isu ini tidak akan pernah hilang, karena kita (manusia) punya andil utama pada prosesnya.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jika mengacu pada penjelasan ini, maka AMDAL lebih dimaknai sebagai suatu proses untuk mengkaji dampak suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi lingkungan hidup.
Undang Undang dan PP yang berkenaan dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah sbb ;
·                UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·                PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
·                PP 51 Tahun 1993 (sebelumnya PP 29 tahun 1986) sebagai realisasi pelaksanaan UU No. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup yang saat ini telah direvisi menjadi UU No. 23 tahun 1997
·                PP No. 51 tahun 1993 tentang RS wajib AMDAL ; Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur

Tujuan AMDAL
Menjaga & meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin
Prinsip-prinsip AMDAL
1.             AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan
2.     AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek
3.         AMDAL menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan
4.      Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat & aman terhadap lingkungan

AMDAL berdasarkan PP 51 Tahun 1993
1.          AMDAL Proyek
2.           AMDAL Terpadu/ Multisektoral
3.           AMDAL Kawasan
4.          AMDAL Regional

KETERANGAN :
1.      AMDAL Proyek : AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian
2.       AMDAL Terpadu/ Multisektoral : AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi.
3.           AMDAL Kawasan : AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi.
4.    AMDAL Regional : AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah

Proses pelaksanaan AMDAL
1.            Pelingkupan
2.           KA
3.           ANDAL
4.           RKL
5.           RPL

KETERANGAN :
1.           Pelingkupan : Proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting
2.       Kerangka Acuan (KA ANDAL) : Ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan
3.      Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) : Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
4.     Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) : Upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
5.        Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) : Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan

DOKUMEN AMDAL TERDIRI DARI :

1.                 Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
2.                Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.                Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.               Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Berikut penjelasan Dokumen Amdal tersebut :
1.                Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
KA-ANDAL atau Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah untuk merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL serta mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. KA-ANDAL berfungsi sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan serta sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL. Dalam tahapan AMDAL, maka KA-ANDAL akan menjadi dasar penyusunan ANDAL dan RKL-RPL.
Proses penyusunan KA-ANDAL dilakukan dengan mengisi formulir pelingkupan dan formulir metode studi AMDAL. Muatan formulir pelingkupan antara lain: rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak, pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan, komponen lingkungan terkena dampak, identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial, penentuan dampak penting hipotetik, penentuan batas wilayah studi, dan penentuan batas waktu kajian. Sementara itu, muatan formulir metode studi antara lain: metode pengumpulan dan analisis data yang akan digunakan, metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan, dan metode evaluasi holistik yang akan digunakan.

2.            Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan
Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak
Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif
3.             3.                Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL
4.             4.         Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL

Proses penyampaian dokumen AMDAL rumah sakit :
·           Pemrakarsa (rumah sakit) membuat pengumunan di koran mengenai rencana kegiatan konsultasi publik di lingkungan sekitar rumah sakit. (koordinasi kepada kelurahan dan kecamatan)
·    Pemrakarsa (rumah sakit) melakukan kegiatan konsultasi publik berkaitan dengan rencana penyusunan AMDAL guna pembangunan/pengembangan rumah sakit .

Dokumen Kerangka Acuan (KA).
1.            Dokumen KA ANDAL disampaikan oleh pemrakarsa kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan
2.           Komisi AMDAL setelah membahas Kerangka Acuan tersebut memberikan tanggapan dan komentar tertulis terhadap KA tersebut dan menyampaikannya kembali kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 12 hari seiak dokumen tersebut diterima oleh Komisi AMDAL.

Dokumen ANDAL, RKL dan RPL
1.        ANDAL, RKL dan RPL diajukan sekaligus oleh pemrakarsakepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
2.       Direktorat Jenderal Pelayanan Medik memberikan bukti penerimaan dokumen-dokumen tersebut kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.
3.    Dokumen tersebut diteruskan kepada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan untuk kemudian dilakukan pembahasan dan penilaian.
4.      Berdasarkan hasil penilaian Komisi terhadap dokumen-dokumen tersebut, Direktur Jenderal Yanmed menetapkan keputusan tentang dokumen tersebut selambat-lambatnya 45 hari sejak tanggal pengajuan.
a.      Apabila keputusan tersebut berupa penolakan karena dokumen-dokumen tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan maka dokumen tersebut harus diajukan kembali kepada Dirjen Yanmed, dan selambat-lambatnya 30 hari sejak pengajuan kembali harus sudah dikeluarkan keputusan atas dokumen- dokumen tersebut berdasarkan hasil penilaian Komisi AMDAL.
b.     Apabila hasil penilaian menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan IPTEK dan biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka Dirjen Yanmed memutuskan menolak rencana kegiatan rumah sakit BERUPA ;
Ø     Pengajuan keberatan atas keputusan dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Bapedal selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan penolakan.
Ø      Menteri Kesehatan akan memberikan keputusan terhadap pengajuan keberatan tersebut setelah mendapat pertimbangan dari Bapedal selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima pengajuan tersebut dan keputusan ini merupakan keputusan terakhir.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KELOMPOK KEWIRAUSAHAAN-ANALISIS STRATEGIS PELUANG USAHA

Materi AMDAL

DOKUMENTASI SEMINAR PENCEMARAN UDARA