Makalah Pencemaran Udara



TUGAS INDIVIDU
PENCEMARAN UDARA


Description: 131E618C



DISUSUN OLEH:

PURNAMA SUSANTI.Str.Keb
NPM  : 19131011128




STIKES BINA HUSADA
Jl. Syech Abdul Somad No 28, Kota Palembang, Sumatera Selatan
TAHUN AJARAN 2019/2020


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tugan Yang Maha Esa, karena berkat –Nya jualah maka Makalah / Tugas Perencanaan Program Yankestrad di Puskesmas Perumnas Kabupaten Lahat yang dikaitkan dengan Tingkah laku Pencemaran Udara ; Kebakaran hutan dapat terselesaikan tepat waktu.
Saya yakin dalam penyusunan Makalah ini masih banyak kekeliruhan disana disi, masih banyak kekurangan yang sebenarnya kurang berkenan oleh Dosen, namun saya harap dosen memaklumi, Karena ini merupakan proses pembelajaran bagi saya.
Selanjutnya kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan, demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesainya Tugas/Makalah ini. Akhir kata saya ucapkan Wassalamualaikum wr.wb

Penyusun
Purnama Susanti.Str.Keb












DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG.........................................................................              1
B.     RUMUSAN MASALAH....................................................................              2
C.     TUJUAN..............................................................................................              2

BAB II ISI
A.           Pengertian Pencemaran Udara..............................................................             3
B.            Penyebab Pencemaran Udara...............................................................             3
C.            Dampak Pencemaran Udara.................................................................             4
D.           Cara Mengatasi Pencemaran Udara......................................................             4

BAB III PENUTUP
A.           Kesimpulan...........................................................................................             9
B.            Saran.....................................................................................................             9


















ABSTRAK

Pencemaran udara memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia akibat polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor. Dari beberapa jenis polutan yang dihasilkan, CO2 merupakan salah satu polutan yang paling banyak yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.
Pencemaran udara ini sangat mengganggu kesehatan baik secara langsung dan tidak langsung. Banyak angka kejadian ISPA akibat pencemaran udara di Kabupaten Lahat, tetapi banyak yang tidak menyadari mengapa ISPA selalu menjadi salah satu penyakit tertinggi di Kabupaten Lahat.
Makalah ini akan membahas tentang pencemaran udara di Kabupaten Lahat, dampak dan juga cara mengatasi dampak tersebut.




















BAB 1
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Di bidang transportasi, khususnya didaerah perkotaan, kemajuan ini terlihat dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan yang ada dan terus bertambah dari tahun ke tahun. Kemajuan ini juga seiring dengan mening-katnya populasi penduduk perkotaan, meningkatnya ekonomi masyarakat serta aktivitas kerja yang tinggi. Meningkatnya ekonomi masyarakat perkotaan juga menjadi salah satu alasan semakin cepatnya peningkatan jumlah kendaraan bermotor ditambah lagi dengan berbagai kemudahan yang diberikan dealer untuk dapat memperoleh kendaraan. Aktivitas kerja masyarakat kota yang tinggi, sangat bergantung pada sarana
hampir tidak ada pembangunan jalan baru. Yang ada hanya pelebaran jalan. Ada juga jalan yang baru, tapi tidak secara langsung menjadi jalur utama kendaraan umum. Tidak seimbangnya pertambahan jumlah kendaraan dengan sarana jalan yang tersedia, mengakibatkan pada beberapa ruas jalan yang menjadi jalur utama kendaraan umum di kota Kabupaten Lahat, sehingga terjadi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Kemacetan kendaraan bermotor ini memberi dampak negatif berupa pencemaran udara.
Penggunaan bahan bakar minyak yang dipergunakan sebagai penggerak bagi kenda-raan, sistem ventilasi mesin dan yang terutama adalah buangan dari knalpot hasil pembakaran bahan bakar yang merupakan pencampuran ratusan gas dan aerosol menjadi penyebab utama keluarnya berbagai pencemar. Polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Dari beberapa jenis polutan ini, karbon monoksida (CO) merupakan salah satu polutan yang paling banyak yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Polutan CO yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor memberi dampak negatif bagi kesehatan manusia.
Karbon monoksida merupakan bahan pencemar berbentuk gas yang sangat beracun. Senyawa ini mengikat haemoglobin (Hb) yang berfungsi mengantarkan oksigen segar ke seluruh tubuh, menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya persediaan oksigen ke seluruh tubuh akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian, apabila tidak segera mendapat udara segar kembali.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan masalah diatas dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.              Apa yang dimaksud dengan pencemaran udara?
b.             Apa penyebab pencemaran udara?
c.              Apa dampak pencemaran udara?
d.             Bagaimana Cara mencegah pencemaran udara?

C.    Tujuan
          Penyusunan makalah ini bertujuan mendeskripsikan tentang “Pencemaran udara”.






















BAB II
PEMAPARAN RUMUSAN MASALAH

A.           Pengertian Pencemaran Udara

Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Selain itu, pencemaran udara dapat pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di dalam udara yang menyebabkan terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan dapat menimbulkan gangguan pada kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan (Wardhana, 2004).

B.            Penyebab Pencemaran Udara
Pencemaran udara pada makalah ini yaitu disebabkan karena Asap kendaraan bermotor. Selain dari asap kendaraan, pencemaran udara secara umun dapat disebabkan oleh :
1.             Faktor Internal :
a)             Abu yang dikeluarkan akibat letusan gunung berapi
2.             Faktor Eksternal
a)             Segala sesuatu yang bersumber dari hasil aktifitas manusia contohnya :
·         Hasil pembakaran bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor,
bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang memakai zat kimia organic dan an organic.
·         Pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara
·         Pembakaran sampah rumah tangga
·         Pembakaran hutan

C.           Dampak Pencemaran Udara
Pencemaran Udara memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan social sehari hari meliputi ;
1.             Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan oleh kendaraan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar ruangan.
2.             Menurunnya produktivitas; Terganggunya aktivitas manusia akibat asap dapat mempengaruhi produktivitas dan penghasilan.
3.             Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di sekitar asap
4.             Meningkatnya hama; Polusi udara dengan banyaknya asap akan memusnahkan sebagian spesies dan merusak kesimbangan alam sehingga spesies-spesies yang berpotensi menjadi hama tidak terkontrol.
5.             Terganggunya kesehatan; Asap yang terlalu banyak berakibat pada pencemaran udara oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
6.             Polusi udara menghasilkan asap dan gas CO2 dan gas lainnya. Selain itu, dengan banyaknya asap akan menurunkan kemampuan udara sebagai penyimpan karbon. Keduanya berpengaruh besar pada perubahan iklim dan pemansan global.


D.           Cara Mencegah Pencemaran Udara

Oleh karena pencemaran lingkungan mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia maka perlu diusahakan pengurangan pencemaran lingkungan atau bila mungkin meniadakannya sama sekali. Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran tersebut ada 2 macam cara utama , yakni :
1)             Penanggulangan Secara Non-teknis
2)             Penanggulangan Secara Teknik

Melalui cara penanggulangan dengan cara non-teknis dan teknis ini diharapkan bahwa pencemaran udara akan jauh berkurang dan kualitas hidup manusia dapat lebih ditingkatkan. Barangkali akan timbul pertanyaan pada diri kita :


1)      Penanggulangan Secara Non-teknis
Dalm usaha mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan dikenal istilah penanggulangan secara non-teknis, adalah suatu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundanagn yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Peraturan perundangan yang dimaksudkan hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri dan teknologi yang akan dilaksanakan disuatu tempat yang antara lain meliputi :
o      Menerapkan Perda tentang penggalakan menggunakan angkutan Umum sehingga kendaraan pribadi dapat berkurang dipakai terutama pada saat jam jam padat beraktifitas.
o      Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
o      Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
o      Perencanaan Kawasan Kegiatan Industri dan Teknologi
o      Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan
o      Menanamkan Perilaku Disiplin

2)      Penanggulangan Secara Teknis
Apabila berdasarkan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ternyata bisa diduga bahwa mungkin akan timbul pencemaran lingkungan, maka langkah berikutnya adalah memikirkan penanggulangan secara teknis. Banyak macam dan cara yang dapat ditempuh dalam penanggulangan secara teknis. Adapu criteria yang digunakan dalam penanggulangan secara teknis tergantung pada faktor berikut :
·               Mengutamakan keselamatan lingkungan
·               Teknologinya telah dikuasai dengan baik
·               Secara teknis dan ekonomis dapat dipertanggung-jawakan
§    Berdasarkan criteria tersebut diatas diperoleh beberapa cara dalam hal penanggulangan secara teknis, antara lain adalah sebagai berikut :
o      Mengubah proses
o      Menggantikan sumber energi
o      Mengelola limbah
o      Menambah alat bantu

Keempat macam penanggulangan secara teknis tersebut diatas dapat berdiri sendiri-sendiri, atau bila dipandang perlu dapat pula dilakukan secara bersam-sama, tergantung kepada kajian dan kenyataan yang sebenarnya. Jadi secara garis besar, pencemaran udara dapat ditanggulangi denagn cara sebagai berikut :
o      Untuk mengurangi pencemaran udara dari gas CO, para ahli motor dan industri merancang katalis yang disebut Catalytik Converter yang digunakan pada cerobong asap (knalpot), yang berfungsi mengubah CO dan NO menjadi gas yang tidak beracun.
o      Mengurangi Konsentrasi CO2 diatmosfer, berdasarkan siklus CO2 dan O2, maka diperlukan pelaksanaan pengelolahan hutan dengan system tebang tanam, memperluas hutan konservasi, penghijauan pegunungan gundul, gerakan menanam pohon belakang rumah dan memperbanyak taman kota.
o      Menggunakan bahan bakar anti polusi, misalnya kendaraan dengan tenaga lstrik dari surya atau bahan bakar dari jenis alkohol.

3.             Strategi Penanggulangan Pencemaran Udara Dari Sektor Transportasi

Masalah pencemaran udara dari sektor transportasi, sudah saatnya mendapat perhatian yang serius. Seperti juga keseriusan untuk mendapatkan sistem transportasi yang lebih baik, efisien, murah dan nyaman. Sektor transportasi di Indonesia telah menjadi kontributor utama pencemaran udara, khususnya untuk jenis-jenis pencemar: Karbon monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrokarbon (HC), timah hitam (Pb), dan Karbon dioksida (CO2), yang semuanya itu bukan hanya berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi juga mengancam lingkungan, bahkan lingkungan global. Berbagai strategi perlu segera dirumuskan untuk menanggulangi masalah tersebut.
Solusi untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya, seperti :
o      Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.
o      Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
o      Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
o      Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan “polisi tidur” justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju.
o      Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.
o      Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara.

Beberapa program pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah pencemaran udara sektor transportasi dalam rangka pengendalian polusi udara di wilayah Indonesia antara lain:
1.             Car Free Day
                   Seperti kita tahu, untuk menambah gaung kampanye mengurangi emisi atau pencemaran udara, beberapa kota besar seperti DKI Jakarta telah menerapkan program “Car Free Day”. Memang, setidaknya ada dua hal yang bisa ditarik manfaatnya dari program ini.
                   Pertama, sosialisasi perlunya lingkungan sehat. Dengan “Car Free Day’’ masyarakat dapat berolahraga dan berjalan kaki di kawasan bebas kendaraan bermotor itu sekaligus mengurangi tingkat polusi yang semakin parah sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor semakin signifikan setiap bulan. Meskipun tidak mudah menyukseskan program ini, namun “Car Free Day’’ sangat positif untuk ditindaklanjuti agar permasalahan polusi udara tidak semakin mengerikan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat di Ibukota khususnya. Semakin banyak yang mendukung “Car Free Day’’ berarti jumlah kendaraan akan berkurang dan otomatis polusi udara juga ikut berkurang.
                   Kedua, lewat program “Car Free Day’’ bisa menyadarkan masyarakat untuk menggunakan alternatif baru dalam bidang transportasi, seperti menggunakan kendaraan bus umum atau dengan jarak dekat dengan berjalan kaki saja, begitu pula anak-anak sekolah. Dengan demikian jumlah kendaraan bermotor di jalan raya berkurang.

2.             Fun Bike
                   Fun Bike merupakan kegiatan lanjutan dari upaya Car Free Day. Penggunaan sepeda sebagai alat transportasi yang aman tanpa bahan bakar serta merupakan salah satu sarana penunjang kesehatan khususnya sebagai sarana sehat untuk berolahraga. Kegiatan Funbike telah terselenggara dibeberapa daerah Indonesia.

3.             Langit Biru
                   Langit Biru merupakan penghargaan untuk kota dengan udara terbersih di Indonesia. Dengan program langit biru yang dibuat Kementerian Negara Lingkungan Hidup ini, kota-kota dinilai berdasarkan kualitas udara perkotaan. Tujuan program langit biru adalah mendorong peningkatan kualitas udara perkotaan dari pencemaran udara, terutama yang bersumber dari kendaraan bermotor melalui penerapan transportasi berkelanjutan.
                   Pemilihan kota berkualitas terbaik, sebagai penerima penghargaan Langit Biru, didasarkan 4 parameter utama dan tambahan. Parameter utama penilaian udara terbersih antara lain manajemen lalu lintas, kualitas bahan bakar, hasil uji emisi kendaraan, dan kualitas udara di jalan raya masing-masing kota.
BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Dari penyusunan makalah ini kami menyimpulkan bahwa udara adalah komponen yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Namun, seiring laju globalisasi semakin sulit mendapatkan udara sehat dari alam bebas, terutama kota-kota besar.

B.      Saran
          Dengan tersusunnya makalah ini kami berharap agar kita semua menyadari dampak dari adanya pencemaran udara dan kita harus bisa menanggulangi pencemaran udara.




















DAFTAR PUSTAKA

§    alamendah.wordpress.com/2009/09/15/ulang-tahun-kebakaran-hutan
§    Schweithelm, J. dan D. Glover,  1999.  Penyebab dan Dampak Polusi Udara. Dalam Mahalnya Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup
§    Soeriaatmadja, R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KELOMPOK KEWIRAUSAHAAN-ANALISIS STRATEGIS PELUANG USAHA

UAS CRITICAL JURNAL PEMBUATAN VIDIO-PURNAMA SUSANTI

UTS-Pencemaran Lingkungan (Semester-2)