Materi AMDAL
Bismillah,
Pertanyaan ke-1,
Apakah AMDAL itu?
Analisis dampak lingkungan (bahasa Inggris:Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan.
Pertanyaan ke-2
Kapan AMDAL dibuat?
Pada saat proyek pembangunan sedang direncanakan, kelayakan teknis dan ekonomis sudah dibuat dan sebagai bagian dari persyaratan untuk memperoleh ijin bangunan. Terkadang pihak investor menanyakan dokumen Amdal sebagai perayaratan mereka memberikan investasi pada proyek pembangunan yang mereka ingin ikut berinvestasi .
Pertanyaan ke-3
Peraturan apa saja yang harus dipedomani dalam pembuatan dokumen AMDAL?
Seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan proyek yang sedang dibuatkan Amdalnya termasuk dari aspek teknis, lingkungan, tenaga kerja dll. Peraturan Pemerintah non27 tahun 1999 adalah peraturan tentang pembuatan dokumen Amdal.
Pertanyaan ke-4
Siapa yang melakukan pembuatan Amdal?
Yang melaksanakan Amdal.itu adalah pemrakarsa atau pemilik atau mereka yang bertanggung jawab terhadap ketatalaksanaan rencana proyek pembangunan. Dalam pelaksanaannya pemrakarsa meminta tolong kepada konsultan pembuat Amdal yang memenuhi persyaratan.
Pertanyaan ke-5
Rencana proyek pembangunan apa sajanyang wajib Amdal?
Adalah semua proyek pembangunan yanh perkirakan berdampak penting terhadap lingkungan. Ada daftar rencana pembangunan yang wajib Amdal.
Pertanyaan ke-6
Apa yang dimaksud dengan lingkungan?
Secara sederhana lingkungan adalah semua yang berada di sekitar rencana proyek pembangunan yang meliputi lingkungan fisik-kimia-geologi, biotik, sosekbud dan kesehatan masyarakat. Ada juga yang mendefinisikan lingkungan swbagai kesatuan ruang, materi, benda, makhluk hidup energi yang saling berinteraksi satu sama lain dalam.mempengaruhi kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pertanyaan ke-7
Apa saja komponen Amdal?
Pertama, PIL adalah penyajian informasi lingkungan.
Kedua, KA adalah Kerangka acuan.
Ketiga, ANDAL adalah analisis dampak lingkungan.
Keempat, RPL adalah rencana pemantauan lingkungan.
Kelima, RKL adalah rencana pengelolaan lingkungan.
Kedua, KA adalah Kerangka acuan.
Ketiga, ANDAL adalah analisis dampak lingkungan.
Keempat, RPL adalah rencana pemantauan lingkungan.
Kelima, RKL adalah rencana pengelolaan lingkungan.
Pertanyaan ke-8
Apa dasar hukum Amdal?
Dasar hukum adalah PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungab Hidup sebagai pengganti PP no 27 tahun 1999 tentang Amdal.
Pertanyaan ke-9
Apa saja manfaat Amdal?
Banyak sekali manfaat Amdal.. Amdal bermanfaat bagi pemerintah, bagi pemrakarsa dan bagi pemerintah. Manfaat amdal bagi penerintah adalah sebagai alat untuk merencanakan pembangunan yang memperhatikan dampak lingkungan. Pemerintah dapat menerapkan prinsip pembangunan yakni prinsip keberlanjutan pembangunan. Menghindarkanmkonflik lingkungan. Bagi pemrakarsa, Amdal berguna dalam memperoleh kredit dari otoritas jasa keuangan termasuk pinjaman dari Bank. Bagi masyarakat, Amdal penting agar mereka dapar berpartisipasi daklam mengelola dampak lungkungan yang sering mempengaruhi kehidupan mereka.
Pertanyaan ke-10
Apa saja prosedur Amdal?
Pertama, proses penapisan atau screening atau wajib Amdal
Kedua, proses pengumuman
Ketiga, proses pelingkupan (scoping)
Keempat, penyusunan dan penilaiaj KA-ANDAL
Kelima, penyusunan dan penilaiannpada ANDAL, RKL dan RPL
Pertanyaan ke-11
Bagaimana melaksanakan proses penapisan?
Proses penapisan sangat mudah. Di Indonesia cukup membaca dan mempelajari Keputusan Menteri Negara LH no 17 tahun 2001 tentangvjenis usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal. Dengan begitu maka rencana proyek pembangunan yang ada akan diketahui wajib Amdal atau tidak atau cukup dengan dokumen UKL (upaya kelola lingkungan( dan UPL (upaya kelola lingkungan) saja.
Pertanyaan ke-12
Bagaimana proses pengumuman pembuatan Amdal pada suatu rencana kegiatan pembangunan?
Pengumuman wajib dilakukan oleh pemrakarsa proyek pembangunan dan instansi yang bertanggubgjawab misalnya Dinas Lingkungan Hidup Kota atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Tata cara dan bentuk pengumuman dalam penyampaian saran dan pendapatvdan tan ggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal no 08 tahun 2000.
Pertanyaan ke-13
Bagaimana proses pelingkupan?
Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan pembangunan. Tujuan dari proses ini adalah unruk mwmetapkan batas wilayah studi, identifikasi dampak penting dan menentukan kedalaman studi.
Tujuan lain dari pelingkupan adalah me etapkan lingkup studi, menelaah kegiatan yang terkait dengan rencana kegiatan pembangunan. Hasil akhir dari proses pelngkupan adalah Kerangka Acuan (KA-ANDAL). Saran dan masukan dari masyarakat luas harus menjadi pertimbangan pembuatan pelingkupan.
Pertanyaan ke-14
Bagaimana proses penyusunan dan penilaoan KA-ANDAL?
Penyusunan KA ANDAL dibuat mempedomani pedoman penyusunan KA Andal dari kementerian negara LH.
Jika KA-ANDAL sudah disusun maka langkah selanjutnya adalah pemrakarsa memgajukan dokumen kepada komisi penilai Amdal untuk dilakukan penilaian. Lama waktu penilaian maksimal adalah 75 hari.
Pertanyaan ke-15
Bagaimana proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL dan RPL. ?
Penyusunan Andal, RKL dan RPL mempedomani pwraturan perundangan yang berlaku yakbi peraturan dari Kwmenterian Negata Lingkubgab Hidup yang masih berlaku.
Dokumen Andal, RKL dan RPL yang sudah disusun oleh pemrakarsa dengan bantuan konsultan penyusun Amdal yang tersertifikasi diajukan ke komisi Amdal untuk dialkukan penilaian. Waktu maksimal untuk penilaiaj dokumwn-dokumen tersebut adalah 75 hari.
Setelah itu komisi penilai Amdal memohon surat izin lingkungan hidup kepada kepala daerah meliputi walikita, hupati atau gubernur..
Komentar
Posting Komentar